Quantcast
Channel: ahmad taufik
Viewing all 216 articles
Browse latest View live

Vonis Kasus Videotron : Masih Ada Cacat Keadilan di Negeri Ini

$
0
0


Siaran Pers

Kasus Videotron : Masih Ada Cacat Keadilan di Negeri Ini




        Orang  waras, yang tingkat pengetahuan, pendidikan dan kecerdasannya kurang, rentan untuk dimanipulasi prilaku dan dilakukan sugesti karena keterbatasan pengetahuannya. Pihak yang kuat,  bisa melakukan manipulasi prilaku pada pihak yang rendah.Sedangkan, pihak yang memiliki pengetahuan rendah tidak dapat memperhitungkan atau mengkalkulasikan dampak lebih lanjut dari perbuatannya dan tidak bisa menjelaskan akibat dari tindakan yang dilakukannya.” (saksi Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel).

                Hari ini kita melihat, dan jutaan pasang mata rakyat Indonesia melihat, mendengar dan membaca melalui berbagai jenis media massa,  orang kecil, miskin, pendidikan rendah selalu menjadi korban ketidakadilan. Majelis Hakim yang menyidangkan Hendra Saputra, 32 tahun dalam kasus Videotron Kementerian Koperasi dan UKM, rupanya hanya sebagai corong undang-undang dan mengandalkan rule and logic bound demi tercapainya keadilan substansial, bukan hanya menjanjikan keadilan hukum (legal justice).

          Padahal mantan Hakim Agung  (almarhum) Prof. Bismar Siregar, SH pernah mengatakan : “Rasa keadilan itu jangan dicari pada kitab undang-undang melainkan carilah pada hati nurani, karena pada akhirnya mahkamah yang paling tinggi adalah hati nurani. Untuk mengasah agar hati nurani ini bisa membaca apa yang tersirat maka jalannya adalah berkomunikasi kepada yang menggerakan hati nurani tersebut yaitu Allah Robbul ‘Alamin”.

      Di ruang ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berani membebaskan seorang Officeboy. Hendra Saputra, yang hanya berpendidikan sampai kelas 3 Sekolah Dasar, terseret dan duduk di kursi terdakwa, sampai vonis sekarang ini, karena diperdaya oleh majikannya, Riefan Avrian, anak Seorang Menteri (Koperasi dan Usaha Kecil Menengah).

               Sementara Sang Menteri, ayah Riefan, Syarif Hasan, menikmati jabatan tinggi di Partai Politik yang sampai saat vonis dijatuhkan ini masih berkuasa. Bahkan Sang Menteri, juga telah terpilih lagi menjadi ‘wakil rakyat’ untuk lima tahun ke depan, mewakili daerah pilihan di Cianjur, Jawa Barat, daerah yang berbatasan dengan tempat tinggal Hendra Saputra, di Cigombong, Kabupaten Bogor.

          Keberanian Riefan Avrian di depan persidangan yang mengakui bahwa dia adalah yang merekayasa semua ini tak dipertimbangkan.  Padahal inilah kesaksian Riefan Avrian yang kami kutip  saat bersaksi pada tanggal 15 Juli 2014. “saya melakukan pekerjaan ini dari awal sampai akhir dan saya juga yang melakukan pendanaan terhadap pekerjaan ini. Saya adalah pihak yang paling bertanggung jawab pada masalah ini.”

          Majelis Hakim tidak berani melakukan terobosan dan perubahan untuk negeri ini. Tak salah jika kami mengutip pendapat guru besar dari Universitas Diponegoro, Semarang (almarhum) Profesor Satjipto Rahardjo dalam buku Hukum Progresif (2009 : 143), Sikap mempertahankan status quo menyebabkan kita tidak berani melakukan pembebasan dan menganggap doktrin dan sebagainya sebagai sesuatu yang mutlak untuk dilaksanakan. Sikap seperti itu merujuk kepada maksim “rakyat untuk dihukum”. Manusia atau rakyatlah yang dipaksa-paksa dimasukkan  ke dalam skema teori yang berlaku. Hukum progresif  berpendapat, teori, maksim, dan setelah pikiran  adalah sesuatu yang terbuka untuk perubahan.

         “Rakyat berarti orang kecil, miskin, pendidikan rendah memang layak  untuk dihukum”. Itulah yang terjadi saat ini.  Belum ada keadilan yang hakiki di negeri ini. Justice for All (Keadilan untuk Semua), masihlah angan-angan. Kami akan bersikap atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap Hendra Saputra saat ini.

Namun, atas nama Tim Penasehat Hukum  Lembaga Bela Keadilan untuk Hendra Saputra, kami mengucapkan terima kasih. Terutama atas perhatian masyarakat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pegiat anti korupsi, para jurnalis dan pekerja media massa cetak, online, radio maupun televisi. Marilah kita terus menjadi mata untuk tegaknya keadilan di negeri ini.

Jakarta, 27 Agustus 2014.

Tim Penasehat Hukum  Lembaga Bela Keadilan :
Ahmad Taufik, SH, H. Fahmi Syakir, SH, Iqbal Tawakkal Pasaribu, SH, Unoto, SH.MH, Hedi Hudaya, SH, Alvin Bya, SH, Leiderman, SH, H.Dahlan Pido, SH


ISIS di Antara Kita

$
0
0



               Video ajakan bergabung dengan  Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)   disambut gegap gempita di berbagai pelosok Indonesia.  Banyak orang berbondong-bondong masuk melalui acara baiat (sumpah setia).  Selain janji surga dengan jalan jihad, ada rindu cerita masalalu. Juga akibat kekuatan propaganda. Tak heran jika rekaman video kegiatan mereka selalu diunggah ke situs termashur saat ini, youtube.

            Bukti tersebarnya ISIS diketahui belakangan, setelah populer dan dijadikan musuh bersama. Polisi menemukan sejumlah identitas ISIS di berbagai tempat publik, mulai dari bendera sampai mural (seni gambar di tembok). Padahal, sebenarnya, sebelum sepopuler sekarang, ISIS sudah coba eksis. Bendera hitam dengan kalimahLa Illa haillALLAH ini terlihat berkibar saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Solo dan Jakarta. Tetapi semua itu berlalu begitu saja.

           Kenapa ISIS mendapat sambutan? Selain propaganda media, utopia negara Islam dan  janji 
surga, bibit ISIS tumbuh subur di negeri ini. Ada beberapa asumsi penyebab tumbuh suburnya kelompok itu. Bekas Perdana Menteri Inggris, Tony Blair (2001) menyebut”…negara gagal, kemiskinan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).” Alan B.Krueger dalam buku What a Makes Terrorist, (kalau kita mau menyebut ISIS teroris), menjadi teroris adalah pilihan hidup, cita-cita atau karir, seperti menjadi dokter, jurnalis, pengacara, insinyur, pilot dan jenis pekerjaan lain.

           Menurut Mohamad Guntur Romli (2009), berkembangnya kelompok radikal yang mengedepankan kekerasan sebagai jalannya, lahir dari ketegangan, perebutan kekuasaan, hingga konflik yang ada di Timur Tengah. Di Indonesia, banyak alumnus dari perguruan tinggi atau pesantren di Timur Tengah, yang pulang membawa “semangat kekerasan” dari tempat pendidikannya itu.  Lalu pihak yang berkonflik, melalui alumnus mengajak  pihak- lain untuk menjadi sekutu.
          
    Ahli Islam dari Perancis, Roger Garaudy, menyebut ada empat faktor mendorong munculnya gerakan Islam “garis keras” tersebut. Tiga berasal dari luar Islam ; kolonialisme barat, dekadensi barat dan fundamentalisme zionisme Israel. Satu lagi dari kalangan internal Islam, fundamentalisme Saudi Arabia.

           Salah satu faktor lagi tumbuh suburnya kelompok pro kekerasan adalah peran aparat keamanan (polisi). Aparat sering kali membiarkan pelaku tindak kekerasan atas nama agama. Sehingga pelakunya, merasa mendapat perlindungan. Gamangnya polisi menindak penyeru penyebar kebencian (hate crime), juga merupakan sumbangan bagi berkembangnya kelompok “jalan kekerasan”, seperti ISIS sekarang ini.

            Sebenarnya, hanya memusuhi ISIS adalah salah. Karena dia bisa berubah rupa. Sebelum ini di dunia dikenal ada Al-Qaidah, di Indonesia (Nusantara) ada Jamaah Islamiyah (JI).  Saat ini yang terpenting adalah mengindentifikasikannya. Ada tiga ciri untuk mengetahui kelompok seperti ISIS itu, yaitu :

       Pertama, mendirikan  negara Islam dengan memberlakukan syariat Islam sesuai pemahaman kelompok mereka sendiri. Sehingga seluruh konsep kehidupan bernegara selain pemberlakuan syariat Islam seperti yang mereka pahami bathil(wajib diperangi).

        Kedua, tafsir kebenaran bersifat tunggal, sesuai dengan pemahaman kelompok mereka. Maka, siapapun yang tidak menerima pemahaman tafsir kebenaran mereka dianggap sesat dan kafir. Karena itu setiap yang kafir, halal darahnya untuk dibunuh.

         Ketiga, penganut agama selain Islam yang mereka pahami, agat tidak dibunuh/dipersekusi diwajibkan membayarjizyah atau pajak perlindungan.

        Nah, dengan tiga indentifikasi di atas, jangan-jangan kita juga turut serta  menumbuhsuburkan “ISIS-ISIS” di negeri ini? Jika asumsi itu benar, sia-sialah 69 tahun kemerdekaan kita sekarang ini.

Jakarta, 13 Agustus 2014
Ahmad Taufik
Pendiri GARDA KEMERDEKAAN


tulisan ini sudah dimuat di Koran TEMPO Sabtu, 23 Agustus 2014

Sahabat Keadilan

$
0
0


    
 Puluhan tokoh berpengaruh mengajukan amicus curiae kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Amicus Curiae adalah kata latin yang sering diterjemahkan menjadi Sahabat Pengadilan. Seringkali istilah itu untuk membela seseorang yang tengah diadili. Nah, para tokoh yang dimotori Advokat Todung Mulya Lubis itu meminta pengadilan bersikap adil terhadap perkara Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Bank Century saat terdakwa Budi Mulya di adili.

            Herannya, saya tak mendengar para kampiun hukum yang mengaku pembela koruptor mengajukan hal sama saat seorang office boy Hendra Saputra diadili atas tuduhan korupsi. Beruntung masih ada Indonesian Corruption Watch (ICW) yang punya perhatian terhadap kasus itu. Padahal jelas Hendra, adalah korban rekayasa anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

         Amicus Curiae yang digagas Todung kontan menimbulkan pro kontra. Bagi yang pro yang menyebut kasus penyelamatan Bank Century sebagai kebijakan bukan merupakan tindak pidana. Menurutnya, mengkriminalisasi suatu kebijakan adalah sesuatu hal yang salah. Kriminalisasi tersebut bisa membuat pejabat menjadi takut dalam memutuskan suatu kebijakan.

         Namun, bagi penentangnya yang dimotori anggota tim pengawas Kasus Century  di parlemen (DPR RI), Bambang Soesatyo, pengajuan amicus curiae itu sebagai hal yang aneh tetapi nyata. Menurutnya, selama ini pengaju amicus curiaesebagai pihak yang selalu berteriak-teriak antikorupsi. Tetapi kini tanpa malu-malu sekarang justru membela kejahatan korupsi dalam skandal Bank Century. Bagi Bambang maneuver amicus curiae para tokoh itu destruktif dan sangat berbahaya, karena berpotensi memancing emosi publik dan melukai rasa keadilan.


         Melihat pro kontra  pendapat itu, sebaiknya jika harus jujur dalam melihat sebuah kasus. Dari pada membela pengadilan yang saat ini masih bobrok, dan tambal sulam disana sini, sebaiknya kita berpegang pada keadilan. Selayaknya yang kita perlukan adalah membentuk Amicus Iustitiea – Sahabat Keadilan.

          Dalam kasus Bank Century, misalnya, sebagai sahabat keadilan, salah satunya kita membongkar kembali dan mendudukan kasus Bank Century  pada posisi keadilan. Siapa sebenarnya yang memakan uang negara, menerima kucuran dari Bank Indonesia untuk penyelamat bank itu, harus jelas? Jangan membiarkan orang yang menerima uang rakyat dari kasus tersebut, saat ini justru melenggang menikmati uang itu dan kedudukan politik. Sementara ada orang yang disingkirkan dan dikorbankan, demi kepentingan politik dan sekelompok orang yang berkuasa.

         Jika, ada Amicus Iustitiea. tak lagi membedakan yang kita bela, pejabat atau hanya pesuruh kantor. Tapi semua berpegang pada keadilan. Hal ini selaras dengan tulisan yang selalu ada pada pojok kiri atas cover dakwaan, tuntutan maupun replik jaksa, “Untuk Keadilan”, bukan untuk pengadilan. Bersahabat dengan keadilan, rasa adil akan membawa kita hidup yang lebih berkualitas, bermartabat dan beradab. Sekarang terserah, kita mau berada di posisi mana?


Jakarta, 28 Agustus 2014
Ahmad Taufik
Kandidat komisioner KPK

tulisan ini yang sudah diedit dimuat oleh www.nefosnews.com

Berantas Korupsi, Bukan Pekerjaan Iseng

$
0
0


         

       Ini pengalaman, sewaktu mengurus pemeriksaan kesehatan di rumah sakit di Jakarta. Pemeriksaan itu untuk memperoleh surat keterangan sehat, sebagai salah satu syarat pencalonan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat  itu saya bertemu sejumlah pensiunan dari polisi, kejaksaan, diplomat dan badan pemeriksa keuangan. 

      Salah seorang akuntan, pensiunan badan pemeriksa keuangan, sedang menunggu surat hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit tersebut. Saya masuk ke ruangan yang sama dengan maksud yang sama. Seorang perawat keluar dari ruangan dokter, dan menyatakan mohon maaf pada bapak pensiunan tadi, bahwa surat keterangan sehat belum bisa dikeluarkan sekarang. “Bapak perlu pemeriksaan lanjutan.”ujar suster perawat itu.

     Suster kembali ke ruangan dokter dan meminta bapak itu menunggu perintah selanjutnya. Tak lama suster itu keluar lagi, kali ini membawa sepucuk amplop, lalu memanggil nama saya. “Anda sehat dan berhak memperoleh surat keterangan sehat,”ujarnya. Bapak itu senyum-senyum saja.

      Sehari sebelumnya, seseorang sempat menanyakan motivasi bapak itu mendaftar calon pimpinan KPK. Bapak itu menjawab,“Ya, iseng-iseng saja, gak enak menganggur, setelah pensiun.”

      Apa tak gila, untuk sebuah jabatan yang mempertaruhkan nyawa, bila berhadapan dengan koruptor, hanya untuk iseng-iseng?

        Seorang teman, dari aktivis LSM yang mengusulkan saya mengikuti pencalonan tersebut, mendengar bapak itu  belum mendapat surat keterangan sehat, langsung berujar, “pak, bapak, nikmati pensiun aja, mau melawan anak muda, sehat aja gak.” Seraya meninggalkan bapak itu yang terbengong-bengong di ruang tunggu rumah sakit itu.

      Berdasar pengalaman di atas, menunjukkan bila mau memberantas korupsi, salah satu bagian dari Good Governance, adalah diperlukan sumber daya manusia yang mumpuni. Bukan sekadar iseng-iseng atau kerjaaan purna karya (pensiunan).

       Menurut Profesor Dr. Sofian Effendi, bekas Rektur Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan  suatu bangsa dalam melaksanakan good governance ; pemerintah (the state), civil society dan pasar atau dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahaan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi, ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik.

      Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti. Good governance yang sehat juga akan berkembang sehat di bawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas.

      Good Governance, berkaitan dengan cara yang baik suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumber daya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dalam konsepnya governance terkandung unsur  demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatif dan kemitraan. Definisi yang tepat, dirumuskan International Institute of Administrative Sciences (IIAS) ; prosesdimana unsur-unsurdalam masyarakatmemegang kekuasaandanotoritas, danmempengaruhi danmenetapkankebijakan dan keputusankehidupan publik, ekonomi dan pembangunan sosial.  

      Pemerintah, selama ini mendapat tempat yang dominan dalam penyelengaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi. Sukar diharapkan secara sadar dan sukarela akan berubah dan menjelma menjadi bagian yang efektif dari good governance. Karena itu pembangunan good governancedi masa depan harus dilakukan melalui tekanan eksternal dari luar birokrasi atau pemerintah, yakti melalui pemberdayaan civil society untuk memperbesar partisipasi berbagai warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

      Kekuatan eksternal lain yang dapat “memaksa” timbulnya good governanceadalah dunia usaha.  Pola hubungan kolutif antara dunia usaha dengan pemerintah yang telah berkembang selama ini harus berubah menjadi hubungan yang lebih adil dan terbuka.

          Pra syarat lain  yang diperlukan tercapainya good governance adalah kebebasan pers. Berdasarkan kumpulan hasil riset berbagai pakar internasional itu kemudian diterbitkan oleh The World Bank Institutedalam sebuah buku berjudul The Right To Tell: The Role of Mass Media in Economic Development. Dalam petikan kata pengantar Presiden Bank Dunia, James D. Wolfensohn, dalam buku itu menyatakan:
Lebih dari 1,2 milyar penduduk dunia hidup dengan ongkos kurang dari satu dolar sehari. Dan banyak dari kalangan miskin ini tak cuma menderita kekurangan sandang pangan, tapi juga tak memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupannya. Ditambah lagi korupsi dan pemerintahan yang lemah menggerogoti efektifitas bantuan negara lain. Tentu ada kemajuan di bidang ini, namun pembangunan adalah masalah kompleks yang melingkupi berbagai kegiatan di berbagai bidang. Sebuah prasyarat utama dalam membangun strategi pembangunan yang efektif adalah transmisi pengetahuan dan transparensi yang diberdayakan.

       Untuk mengurangi kemiskinan, kita harus membebaskan akses kepada informasi dan meningkatkan kualitas informasi. Masyarakat yang mempunyai informasi lebih baik menjadi lebih berdaya untuk membuat pilihan yang lebih baik.

      Atas alasan-alasan inilah saya telah lama berpendapat bahwa kebebasan pers bukanlah sebuah kemewahan. Ini adalah inti pembangunan yang berkeadilan. Media dapat mengekpos korupsi. Pers mengawasi kebijakan publik dengan menyorot kebijakan pemerintah. Media memungkinkan orang banyak menyuarakan pendapat-pendapat mereka yang beragam tentang pemerintahan dan reformasi, dan membantu terciptanya konsensus untuk mengadakan perubahan. Pers seperti ini membantu kinerja pasar menjadi lebih sehat, dari kegiatan perdagangan sayur skala kecil di Indonesia hingga perdagangan valuta asing global dan pasar modal di London dan New York. Pers dapat memfasilitasi perdagangan, menyalurkan gagasan, dan inovasi melewati batas-batas negara. Kita telah melihat juga bahwa media berperan penting dalam pembangunan manusia, menyebarluaskan informasi pendidikan dan kesehatan ke desa-desa terpencil dari Uganda hingga Nicaragua”.
           
          Roumeen Islam, penyunting buku ini, menyimpulkan hasil lokakarya itu sebagai berikut:
Jelas, sebagai pemasok penting informasi, media lebih mungkin berperan dalam mempromosikan kinerja ekonomi yang baik, jika tiga syarat dipenuhi: media tersebut independen, menghasilkan informasi yang berkualitas dan mempunyai distribusi yang luas. Yaitu ketika media mampu mengurangi kecenderungan alamiah penguasaan informasi yang asimetris antara mereka yang duduk di pemerintahan dan publik yang seharusnya mereka layani, dan juga antara entitas privat. Industri media yang demikian akan meningkatkan akuntabilitas bisnis dan pemerintah melalui pemantauan dan pembentukan reputasi serta sekaligus mendorong kemampuan konsumer dalam mengambil keputusan yang bermutu.”

Mencegah dan Memberantas

       Ada dua hal penting dalam memberantas korupsi ; Mencegah dan Memberantas. Mencegah korupsi adalah gerakan rakyat, antara lain yang bisa kita (rakyat) lakukan adalah:  tidak memberi suap dan  hadiah (gratifikasi). Nantinya akan berimplikasi pada tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang, yang mengharapkan suapan, mengharapkan hadiah, sampai kadang-kadang berbentuk seperti “pemerasan:, keharusan memberikan sesuatu/komisi dan lain sebagainya.   Sedangkan memberantas, lebih kepada penghukuman, menjerakan atau memberi sanksi kepada para pelaku yang memang “jahat” tidak bisa diubah dengan gerakan rakyat mencegah di atas.

          Nah, jika semua syarat di atas sudah ada di Indonesia, tak sulit memberantas korupsi. Mempertahankan kebebasan pers, sebagai kontrol pemerintah. Gerakan masyarakat sipil untuk mencegah korupsi dan menekan agar pemerintah menjalankan prinsipgood governance dan sanksi yang setimpal bagi penyelenggara pemerintah dan juga hukum.  

          Ingat tujuan akhir dari mencegah dan memberantas korupsi, mengembalikan kekayaan nasional kepada rakyat. Bukan hanya untuk kepentingan nama pejabat, institusi (komisi), atau pemerintahan saja, tapi semuanya harus kembali kepada rakyat. Tak lagi ada alasan, misalnya, yang sering dikemukakan pejabat pemerintah, bahwa kenaikan BBM, berguna untuk membangun infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan/kepentingan publik lainnya. Karena dengan mencegah dan memberantas korupsi pemerintah tak perlu membebani rakyat lagi, atau beralasan kenaikan sumber daya energi untuk kepentingan rakyat.. Jadi ingat, pemberantasan korupsi bukanlah pekerjaan  iseng atau purna karya.


Ahmad Taufik
Kandidat Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) 2014

dimuat di harian metropolitan, Bogor, 10 September 2014

Hiper Klepto

$
0
0



          
 Sejumlah peneliti asal negeri ginseng mengajak kerjasama untuk mencari informasi tentang proyek-proyek bantuan pemerintah (official development assistant/ODA) Korea Selatan di Indonesia. Mereka mendapat informasi, ada rencana proyek bantuan negerinya yang merugikan rakyat Indonesia dan bernuansa korupsi. Salah satunya, proyek Karian Dam (bendungan) di Lebak, Banten. Info dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (NINDJA) proyek bendungan bantuan tersebut, membuat masalah dampak lingkungan dan sosial, terutama pemindahan penduduk. Memang, akibat proyek itu 2000 hektar lahan pemukiman dan kawasan pertanian di Kabupaten Lebak akan ditenggelamkan. Sekitar 4000 warga di empat kecamatan tergusur.

        Penulis langsung ke lapangan. Di sana ditemui sejumlah rumah yang sudah rusak atau dibongkar pemiliknya untuk pindah. Namun, masih banyak rumah yang masih berdiri tegak. Karena belum diganti dan belum jelasnya proyek tersebut. Minimnya sosialisasi dari pemerintah tentang proyek itu menimbulkan desas-desus di antara warga, diikuti maraknya calo tanah.  Pemerintah setempat menyatakan pembangunan waduk sudah memasuki persiapan pembebasan lahan seluas 1.740 hektar, dengan perincian 1200 hektar berupa pemukiman warga dan 540 hektar merupakan areal pesawahan dan perkebunan.
    
          Tetapi, semua itu berbeda  di lapangan, banyaknya rumah masih berdiri kokoh karena skema ganti rugi tanah warga yang belum disepakati. Tanah, warga hanya dihargai Rp 2.500 sampai Rp 3.000 per meter. Calo-calo tanah, menurut masyarakat setempat sering kali didampingi aparat pemerintah berseragam Pemerintah Daerah. Tak heran, pernah terjadi pembakaran kendaraan polisi saat mengamankan petugas yang mengukur-ukur tanah warga, tanpa penjelasan.
   
          Masalah di atas hanya salah satu kasus, dari sekian proyek di negeri ini, yang rawan penyimpangan dan merugikan rakyat banyak. Betapa rakyat Korea Selatan melalui peneliti, tak mau pajak yang dibayarkannya, malah dibuat proyek yang membuat kesengsaraan di negeri lain. Sebuah proyek, bukannya membuat rakyat, malah tambah dimiskinkan secara structural, akibat korupsi. Kepedulian rakyat Korea Selatan, menunjukan korupsi sudah menjadi perhatian lintas negara.

         Setelah menelisik lebih jauh, ternyata kepentingan pemerintah Korea Selatan memberikan bantuan resmi, bukan tanpa maksud, “ada untung di balik proyek.” Niat, resmi diungkapkan Gubernur Banten Atut Choisyah pada 2011, “akan menjadi penyedia air untuk wilayah Banten dan DKI Jakarta. Keberadaan waduk ini bisa mengatasi masalah banjir yang kerap melanda Banten dan ibukota. Kawasan yang akan memperoleh prioritas suplai air baku ; Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon, mungkin termasuk Jakarta. Selain itu, Waduk Karian dibangun untuk mengendalikan banjir kawasan daerah aliran sungai (DAS) Ciujung, Provinsi Banten.” Namun, di balik itu ternyata untuk kepentingan suplai air bersih bagi pabrik-pabrik asal Korea Selatan yang bertebaran di Cilegon, Serang dan daerah Banten lainnya. Not free lunch, kan?

Kejahatan Transnasional

           Dalam peraturan perundang-undang di Indonesia, korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crimes (kejahatan yang luar biasa). Masuk bersama kejahatan terorisme, narkotik dan obat-obatan (narkoba), pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, perdagangan anak dan perempuan (trafficking) dan lain sebagainya. Semua kejahatan yang disebut itu termasuk dalam kejahatan lintas negara (transnational cimes). Korupsi tak bakal terjadi tanpa campur tangan, negara lain atau aktor lain bukan negara (non state actors).

         Coba saja, cek, selain kasus bantuan Korea Selatan terhadap proyek Karian Dam, atau proyek-proyek lain. Semua kejahatan luar biasa dan lintas negara saling berkelindan. Tak ada masuk narkotik dari luar negeri, tapi “kelengahan” atau kerjasama aparatur negara yang berhubungan dengan itu, seperti polisi dan bea cukai. Kasus terbaru, misalnya yang terkait polisi dari Kalimantan Barat, AKB Idha E. Prastiono dan Bripka Harahap. Begitu juga dalam proyek-proyek tambang atau minyak dan gas, berhubungan dengan pelanggaran HAM berat, seperti perampasan tanah di Papua dan Nusa Tenggara Barat atau kejahatan lingkungan.

          Jika klepto mania, adalah sebuah sikap ingin memiliki sesuatu yang bukan miliknya, tanpa izin pemilik, korupsi adalah hiper klepto. Pelakunya bukan saja ingin hidup enak, memperkaya diri atau serakah, tapi ikut menciptakan sistem. Sehingga kejahatan yang dilakukan dalam sistem itu selalu memberi keuntungan bagi diri, keluarga, kelompok, partai politik dan di dalam birokrasinya. Sementara rakyat ditelantarkan dalam kemelaratan, dan publik tidak terlayani dengan baik, seperti amanat saat ingin duduk pada kekuasaan dan sumpah jabatannya.

         Untuk menangani itu di dunia internasional dibuat Konvensi Menentang Korupsi pada 2003 dan pemerintah Indonesia ikut serta menandatangani konvensi itu. Dalam konvensi itu, menurut ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, memandang sama pentingnya pendekatan preventif dan pendekatan represif.  Dalam rangka kerjasama internasional menangani korupsi, dititikberatkan kepada mekanisme pengembalian aset hasil korupsi yang disimpan di negara lain. Namun, kenyataan tak banyak berhasil. Ribuan triliun rupiah dana Indonesia hasil korupsi masih ngendon di negeri jiran, Singapura, tanpa tersentuh, bahkan beserta pelaku-pelakunya masih aman di sana.

Financial Black Hole

         Pencegahan dan pemberantasan (korupsi) seolah tak menuai hasil yang berarti. Tiga menteri dalam kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terseret arus korupsi. Begitu juga pimpinan partai politik, anggota wakil rakyat, kepala daerah, kepala dinas, hakim, polisi, jaksa maupun pihak swasta terjerat dalam lingkaran korupsi. Triliunan rupiah dana dari dalam dan luar negeri digunakan untuk itu.

        Dana sebanyak itu seperti tersedot dalam financial black hole (lubang hitang anggaran), banyak keluar tapi tak ada hasilnya. Semua pihak seperti tak berdaya untuk mengatasi korupsi. Apa akan berhasil menangani korupsi? Saya masih yakin bisa meminimalisir korupsi asalkan kita bisa bekerja bersama-sama.

        Mencegah  harus datang dari diri kita sendiri, lingkungan kita dan yang lebih luas lagi dengan cara mengorganisir dalam sebuah gerakan bersama. Menurut seorang bijak, kejahatan yang terorganisir bisa mengalahkan kebaikan yang tak tak teroganisir. Lalu apakah kita mau dikalahkan kejahatan yang terorganisir? Sekarang inilah yang terjadi di Indonesia. Mafia dan kartel menguasai semua bidang. Lalu kita (rakyat) dibuat tak berdaya hanya menerima keadaan. 

        Nah, jika kita sudah berhasil mengorganisir diri mencegah korupsi. Nantinya, hanya orang-orang “jahat” saja yang melakukan korupsi. Baik karena lalai (culpa) atau sengaja (dolus). Tentu, akan berbeda sanksi terhadap orang yang lalai dan yang sengaja. Kita bisa merumuskan kembali legislasi soal itu dengan DPR yang baru 2014-2019. Semoga revolusi mental yang dicanangkan Joko Widodo saat kampanye, bukan lips service janji pemilu, tapi juga revolusi dalam memberantas korupsi. Memberantas hiper klepto yang masih bertebaran di luar penjara hingga kini.

Jakarta, 16 September 2014
Ahmad Taufik
Kandidat komisioner KPK 2014-2018

tulisan ini telah dimuat di Sindo Weekly

Videotron : OFFICE BOY KORBAN REKAYASA ANAK MENTERI dan PENEGAK HUKUM yang MALAS (bag 17 Habis)

$
0
0


PENUTUP dan PERMOHONAN

Sebelum sampai pada penutup, izinkan kami mengutip pendapat Profesor Moh. Mahfud, MD yang menyatakan:
Penegakan hukum harus mengutamakan rasa keadilan dan berlandaskan hari nurani. Karena itu, ketika penerapan peraturan hukum (formal) tidak menunjukkan rasa keadilan dan hati nurani, peraturan itu dapat dilanggar. ”Saat proses hukum secara formalitas sudah diterapkan dengan benar, tetapi dalam penerapannya ternyata juga melanggar keadilan, hati nurani, dan hak asasi manusia maka hakim harus memproritaskan keputusan berdasarkan keadilan, hati nurani, dan hak asasi manusia”.

Inilah yang disebut dengan keadilan subtantif bukan normatif-legalistik formalistik. Putusan hakim nantinya akan berpengaruh pada penegakan hukum di masa mendatang bila kasus serupa terjadi dan akan terus terjadi jika Terdakwa dipersalahkan, sebab akan menjadi modus dan alasan pembenar bagi koruptor-koruptor yang menggunakan karyawannya.

Sebagai akhir dari Nota Pembelaan Terdakwa ini, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Jaksa Penuntut Umum, kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa HENDRA SAPUTRA menghaturkan banyak terima kasih atas segala kebijakan dan toleransi yang diberikan selama berlangsungnya proses pemeriksaan terhadap Terdakwa di hadapan persidangan yang terhormat ini dan tidak lupa pula kami memohon maaf sekiranya dalam pemeriksaan perkara ini terdapat tindakan dan ucapan kami yang tidak berkenan di hati Majelis Hakim dan Sdr. Tim Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya dalam menjatuhkan putusannya memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

-            Terdakwa melaksanakan perbuatan ini semata-mata berdasarkan dan melaksanakan perintah atasan semata-mata ;
-            Perbuatan terdakwa dilakukan karena adanya tekanan psikologis dari atasan, dan Terdakwa belum pernah melanggar / membantah perintah atasan

-            Bahwa Rendahnya Pendidikan Terdakwa (Sekolah Dasar) ditambah pergaulan terdakwa yang sempit, menyebabkan terdakwa tidak mengetahui akibat dari perbuatannya menandatangani sejumlah dokumen

-            Bahwa PT Imaji Media dibuat sebagai perusahaan boneka milik Riefan Avrian.
-            Bahwa seluruh proses pengadaan barang berupa video tron yang dimulai dari pendirian perusahaan hingga penyerahan Video Tron, sudah direncanakan dan disetting oleh orang lain, sehingga Terdakwa sama –sekali tidak mengetahui  tujuan dan akibatnya.
-            Kerugian Negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dikembalikan ; 

-            Terdakwa adalah seorang Ayah dan kepala rumah tangga yang menjadi tumpuan dan harapan keluarga sehingga memiliki tanggungan anak dan istri ;
-            Terdakwa dalam persidangan berlaku sopan dan tidak mempersulit pemeriksaan.
-            Tersangka Riefan Avrian telah mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab sepenuhnya atas tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang Video Tron.

-            Bahwa sesungguhnya jabatan Terdakwa adalah yang paling rendah dibandingkan dengan jabatan karyawan lain di PT Rifuel, namun Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut Karyawan PT Rifuel yang lain, terlebih peran karyawan lain tersebut lebih dominan.
-            Bahwa terdakwa hanyalah buruh yang bekerja sebagai office boy dimana penghasilan / gaji setiap bulannya habis (bahkan kurang) untuk menafkahi anak dan istri

-            Bahwa Terdakwa membenarkan telah menerima Bonus Rp. 19.000.000,- sebagaimana karyawan lainnya yang menerima Bonus, namun Terdakwa tidak mengetahui asal-muasal uang tersebut. Sebagai pegawai rendahan, tentu menerima bonus tersebut, terlebih karyawan lainpun menerimanya. Sehingga uang bonus tersebut telah habis untuk biaya hidup sehari-hari

-            Bahwa JPU telah mengetahui kondisi Terdakwa yang tidak memiliki harta benda, namun berusaha memaksimalkan tuntutan tanpa mengindahkan fakta-fakta dan kebenaran materiil.

-            Bahwa Tuntutan Jaksa Teramat Berat bagi Terdakwa yang tidak berpenghasilan, menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan ditambah pidana denda Rp. 50.000.000,- subsider 6 bulan, ditambah uang pengganti Rp. 19.000.000,-  (jika tidak dibayar atau kurang maka Terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan) sehingga total ancaman hukuman penjara yang dituntut menjadi 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian tuntutan JPU jauh dari fakta hukum, dan menyimpang dari rasa keadilan.

Bahwa kepada Terdakwa dan segenap keluarganya, kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa memohon maaf sekiranya pembelaan yang kami lakukan sejak awal persidangan sampai dengan pengajuan Nota Pembelaan ini dirasa kurang memuaskan. Oleh karena hanya inilah yang dapat kami persembahkan sebagai suatu upaya yang maksimal selaku manusia dengan segala keterbatasan dan kekurangannya.

Berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini perkenankanlah kami Penasehat Hukum Terdakwa Hendra Saputra memohon kiranya Majelis Hakim yang Mulia  menyatakan bahwa Sdr. Tim Jaksa Penuntut Umum telah gagal membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya kami memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menyatakan dan memutuskan sebagai berikut :

-     Menyatakan Terdakwa HENDRA SAPUTRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

-     Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging);

-     Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa pada kedudukan semula;

-     Membebankan seluruh biaya perkara pada Negara.

        Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seringan-ringannya.

Demikianlah naskah Pembelaan ini diajukan oleh TIM PENASEHAT HUKUM TERDAKWA HENDRA SAPUTRA dari Lembaga Bela Keadilan di Jln Kramat Raya No. 160 Jakarta yang terdiri atas AHMAD TAUFIK, SH,  H. FAHMI SYAKIR, SH,  H.DAHLAN PIDO, SH,  LEIDERMAN UJIAWAN, SH., MH, ALVIN BYA, SH, UNOTO DWI YULIANTO, SH., MH, IQBAL TAWAKKAL PASARIBU, SH,  HEDI HUDAYA, SH, dengan suatu pengharapan bahwa Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan Pembelaan ini. Kiranya melalui putusan yang akan dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, jalan menuju pembebasan (road to freedom) akan sampai pada muaranya sehingga keadilan akan tercapai.

Sebelum Kami akhiri Nota Pembelaan ini, perkenankanlah Kami mengutip syair lagu dari group musik SWAMI yang dimotori oleh Penyanyi Iwan Fals, yang berjudul ‘Hio” sebagai renungan bagi Kita semua, terutama bagi Sdr. Penuntut Umum yang telah melakukan manipulasi fakta, yaitu sebagai berikut :
Aku tak mau terlibat persekutuan manipulasi
Aku tak mau terlibat pengingkaran keadilan
Aku mau wajar-wajar saja
Aku mau apa adanya
Aku hanya tahu bahwa orang hidup agar jangan mengingkari hati nurani
Aku tak mau mengingkari hati nurani ...

Semoga Majelis Hakim memperoleh rahmat hidayat-Nya dari Tuhan Yang Esa, Amiiin.


Jakarta, 6 Agustus 2013

Hormat kami,
Tim Penasehat Hukum Terdakwa
HENDRA SAPUTRA




AHMAD TAUFIK, SH                                                                                 FAHMI SYAKIR, SH


LEIDERMAN UJIAWAN, SH, MH                                              UNOTO DWI YULIANTO, SH., MH

Jurnalisme Sempat Pingsan

$
0
0




 “Asas jurnalisme kami bukanlah asas jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya bahwa kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak.” #Mukadimah edisi pertama Majalah Tempo, Maret 1971 itu menjadi penghias iklan di Majalah Tempo terbaru (2 November 2014). Ditambahkan kata-kata, penguasa boleh datang dan pergi jurnalisme tetap mandiri, lengkap dengan skets presiden-presiden Indonesia.

        Tak begitu jelas apakah iklan itu, inisiatif Tempo sedang menyindir dirinya sendiri, koreksi diri atau galau dengan situasi pers saat ini. Pesta rakyat atas terpilihnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya Jusuf Kalla (JK) usai dengan terbentuknya kabinet kerja. Tempo, seperti media massa lainnya dalam proses pemilihan presiden, sempat dituding “memihak” secara terang-terangan salah satu kandidat. Memang, Goenawan Mohamad (GM) pendiri TEMPO dalam peringatan pembredelan 21 Juni di kantornya, mengatakan media massa tidak harus bersikap netral dalam kebijakan pemberitaannya.(Koran TEMPO, 25 JUni 2014). Pernyataan GM itu diamini beberapa pendukungnya di internal TEMPO maupun di luar, walaupun ada juga yang tidak setuju.

        Saya termasuk yang sempat kawatir, “tergerus”nya independensi jurnalisme, karena pemihakan TEMPO kepada Jokowi-JK. Sebab, selama ini Tempo boleh dikatakan yang masih bisa “diandalkan”, ketika media massa, terutama televisi benar-benar terpecah dalam dua kubu yang berbeda. Apalagi, dalam kunjungan saya ke sebuah kantor biro Tempo di daerah, seorang reporter kontributor yang lulusan Fakultasilmu komunikasi sebuah perguruan tinggi mengeluhkan pemihakan Tempo tersebut, “jurnalisme sudah mati.”

        Apa benar sudah mati? Jika menilik kata-kata iklan “penguasa boleh datang dan pergi, jurnalisme tetap mandiri,” saya yakin jurnalisme di Tempo dan juga di negeri ini cuma sempat “pingsan.” Indepedensi jurnalisme harus bangkit kembali, kritis kepada banyak pihak, bukan hanya kepada penguasa, juga institusi “superbody” semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga swadaya masyarakat (NGO), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan terhadap lingkungan pers sendiri.

       Ketidaknetralan media massa bisa “membunuh” demokrasi, di samping “memancing” kekerasan terhadap pekerja media atau tempat kerjanya. Itu bisa terjadi, karena “tergerus”nya kepercayaan masyarakat atau kelompok masyarakat. Padahal bisnis media, adalah bisnis kepercayaan. Jika kepercayaan itu hilang, bukan saja media tak dibeli (baca tak laku di pasar), tetapi bisa dianggap “menyerang” pihak lawan pendukung media itu. Inilah yang dimaksud bisa menimbulkan kekerasan para pendukung fanatik yang kalap karena serangan media terhadap “tuan”nya.

        Mengembalikan kepercayaan publik terhadap media, kini menjadi tugas penting para jurnalis pasca terbentuknya pemerintah baru. Daya kritis harus dibangun kepada semua pihak seperti yang disebut di atas. Media massa tak boleh hanya menjadi “mainan” pemilik atau kelompok elit yang menguasainya. Masa media menjadi corong para pihak yang “berseteru”, seharus nya sudah berakhir dengan terbentuknya kabinet kerja pemerintahan baru ini. Apalagi Jokowi-JK dan seterunya sudah berbaikan.

       Media massa menjadi partisan pada masa proses pemilihan presiden, sempat melahirkan media-media berbau fitnah. Tak salah jika saat itu jurnalisme dalam keadaan “koma”. Kini, media yang sempat berpihak (istilah GM, tidak netral) pada salah satu kelompok harus kembali ke pangkuan publik. Bekerja kembali menjadi pilar keempat dalam tiang demokrasi negeri ini. Sebagaimana, judul iklan itu, penguasa boleh datang dan pergi jurnalisme tetap mandiri.

Jakarta, 27 Oktober 2014
Ahmad Taufik
Dosen Stikom-Bandung
(tulisan ini sempat dikirim ke Koran TEMPO, tapi tak dapat konfirmasi hingga dikirim ke suara mahasiswa 6 Nov 2014)

Korupsi dan Politik

$
0
0

          Seorang anggota DPR dari sebuah partai besar, memiliki sebidang tanah yang luas di sebuah tempat di Jawa Timur. Dia memang dikenal seorang pengusaha real estate. Di
tengah tanahnya ada, sebuah jalan kampung kecil. Sebagai seorang anggota DPR dia mengusulkan anggaran pembangunan infrastruktur jalan bagi itu, atas nama kepentingan publik. Lalu, anggaran senilai Rp 120 miliar disetujui panitia anggaran DPR.

             Akibat persetujuan itu setidaknya dua keuntungan yang diperoleh anggota DPR dan pengusaha real estate yang memiliki lahan itu. Pertama, dia memperoleh akses jalan, tanpa perlu membangunnya sendiri sebagai pengusaha real estate. Kedua, harga tanah miliknya lalu melambung, sekian kali lipat, karena adanya akses jalan di atas lahan miliknya.

           Bisa dibayangkan, hal seperti di atas bukan hanya satu peristiwa, tapi banyak. Hal ini tak terjangkau, petugas pemberantasan korupsi. Smooth legal corruption, korupsi resmi yang dilakukan secara perlahan-lahan berbalut anggaran untuk kepentingan publik, tetapi sesungguhnya ada kepentingan pribadi yang menangguk keuntungan disitu. Korupsi disini dimulai dari perencanaan, sampai pelaksanaannya tak terendus  petugas pemberantas korupsi.

         Korupsi dan politik, memang berhubungan erat. Contoh di atas, hanyalah sebagian kecil dari korupsi yang berhubungan dengan (proses) politik. Tak heran, jika ada yang membuat rumusan menjadi korupsi politik atau political corruption. Biar tidak keliru, penulis mengambil beberapa rumusan. Menurut Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Artidjo Alkostar, political corruption atau korupsi politik adalah kejahatan  yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan politik. (AlKostar, 2009). Robert G. Thobaben et al dalam Issues in American Political Lifemenyatakan,
 analysis of political corruption use the term in both its narrow and broader meanings. Defined narrowly, political corruption refers to acts by public official that dishonest and illegal. Taking a bribe is an obvious example. Viewed more broadly, corruption may encompass action by public officialthat are not illegal but questionable in terms of the integrity of a system of democratic government. For example, consider the decision by an elected official to accept a large campaign contribution from a wealthy individual or accept a $ 2.000 lecture fee for giving a campaign speech to an interest group.

         Korupsi politik yang dikemukakan Thobaben di atas mengandung elemen pokok dari pelaku perbuatan yang tidak jujur dan melawan hukum adalah pemegang kekuasaan politik atau pejabat publik. Korupsi politik merupakan species dari genus korupsi yang umum. Lebih tinggi lagi, korupsi politik ada yang disebut Top Hat Crime, korupsi politik yang dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan politik tertinggi, seperti : presiden, kepala negara, Ketua atau anggota parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan dan lain sebagainya.  Korupsi politik memiliki dampak merusak yang lebih dahsyat dibandingkan korupsi biasa. Karena itulah perlu pola khusus untuk menanganinya.

       Ada dua tipe korupsi politik yang terjadi saat ini. Seorang yang mempunyai jabatan politik melakukan korupsi dan seorang yang melakukan korupsi lalu masuk menduduki jabatan politik dengan maksud untuk berlindung. Contoh kasus yang sudah terjadi : M. Nazarudin dan Anas Urbaningrum. Sedangkan yang akan terjadi, dilihat gejalanya, ada pada pimpinan DPR saat ini.

         Pada para pelaku korupsi politik, yang pada dirinya mempunyai kekuasaan politik, sehingga dengan posisi politik dan ketersediaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan politik dapat memperlancar dan memiliki modus operandi dalam memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.   Nah, yang dahsyat dari korupsi politik yang dilakukan pejabat-pejabat penting yang mempunyai kedudukan politik, yang saat ini tengah dirisaukan banyak orang adalah bila pemegang kekuasaan politik itu  bisa mengubah aturan untuk melemahkan upaya pemberantasan/penindakan korupsi. Misalnya dalam UU MD3, rencana revisi UU ttg KPK, dan lain sebagainya.

         Lalu, apakah kita berdiam diri dalam ketakutan dan ketidakmampuan menghadapi itu? Meminjam,iklan anti korupsi sebuah partai politik: Katakan TIDAK !

       Ada tiga cara melawan dan ikut serta memberantas korupsi : Massif, Sistematis dan Terstruktur. Rakyat secara massif, menolak memberi suap ataupun gratifikasi pada para pejabat atau penyelenggaran negara, mulai tingkat bawah sampai tingkat atas, mulai dari urusan sepele, sampai urusan penggede (tender). Lalu aparat penegak hukum bekerja bersama-sama (KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Perpajakan, Beacukai dan institusi negara lainnya), secara terstruktur dan sistematis mencegah dan menindak pelaku korupsi.

          Pelaku korupsi itu adalah hiper klepto. Jika klepto mania, adalah sebuah sikap ingin memiliki sesuatu yang bukan miliknya, tanpa izin pemilik,. Nah, si hiperkleptomania ini pelakunya bukan saja ingin hidup enak, memperkaya diri atau serakah, tapi ikut menciptakan sistem. Sehingga kejahatan yang dilakukan dalam sistem itu selalu memberi keuntungan bagi diri, keluarga, kelompok, partai politik dan di dalam birokrasinya. Sementara rakyat ditelantarkan dalam kemelaratan, dan publik tidak terlayani dengan baik, seperti amanat saat ingin duduk pada kekuasaan dan sumpah jabatannya.

       Apa akan berhasil menangani korupsi? pemulis masih yakin bisa meminimalisir korupsi asalkan kita bisa bekerja bersama-sama. Mencegah  harusdatang dari diri kita sendiri, lingkungan kita dan yang lebih luas lagi dengan cara mengorganisir dalam sebuah gerakan bersama. Menurut seorang bijak, kejahatan yang terorganisir bisa mengalahkan kebaikan yang tak tak teroganisir. Lalu apakah kita mau dikalahkan kejahatan yang terorganisir?

       Sekarang inilah yang terjadi di Indonesia. Mafia dan kartel menguasai semua bidang. Lalu kita (rakyat) dibuat tak berdaya hanya menerima keadaan. Nah, jika kita sudah berhasil mengorganisir diri mencegah korupsi. Nantinya, hanya orang-orang “jahat” saja yang melakukan korupsi. Baik karena lalai (culpa) atau sengaja (dolus). Tentu, akan berbeda sanksi terhadap orang yang lalai dan yang sengaja. Semoga Berhasil.

Jakarta, 6 Oktober 2014
Referensi :
Alkostar, Artidjo. 2009. Political Corruption. Jakarta (makalah)
Taufik, Ahmad. 2014.  Hiper Kleptomania. Sindoweekly.
Thobaben, Robert G. et al. 2005. Issues in American Political Life: Money, Violence and Biology . USA : Amazon

--dalam versi yang lebih singkat dimuat di Koran TEMPO, 14 November 2014

Munir, Korupsi dan Hak Asasi Manusia

$
0
0



Tiga hari di bulan Desember ini (8, 9 dan 10) menjadi hari yang sakral bagi aktivis segala gerakan.  Munir Said Talib, lahir 8 Desember, dibunuh dengan cara diracun 10 tahun yang lalu (6/7 September 2004). Pembunuh sebenarnya tidak terungkap hingga kini. Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi, seperti yang kita peringati sekarang ini. Korupsi yang dilakukan keluarga Cendana (rezim Soeharto dan keluarganya), tidak pernah diungkap tuntas hingga kini. Lalu 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM), masih banyak kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak terungkap sampai sekarang. Bahkan pelakunya masih berkeliaran dan menjadi “tokoh” politik yang “disegani” (atau ditakuti ya?).
    
       Tindakan pembunuhan dengan cara meracuni, adalah perbuatan tak beradab dan pengecut. Kejahatan seperti  itu biasa dilakukan oleh rezim-rezim penguasa yang takut kejahatan besarnya terbongkar oleh seorang tokoh yang cerdas. Boleh dikatakan kejahatan ini, adalah kejahatan yang klasik (baca kuno), tapi masih dilakukan hingga kini oleh para penguasa jahat dan busuk. Kejahatan pembunuhan dengan cara meracuni adalah teror, pelakunya harus digolongkan sebagai teroris. Ini adalah XO.C  (X-tra Ordinary Crime)-Kejahatan Luar Biasa. Itulah yang terjadi pada Almarhum Munir, aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia, dan dalam lap-topnya ada data-data kejahatan korupsi sebuah institusi, yang tak pernah berani dibongkar atau disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau institusi negara lainnya.

             Hari ini, entah sejak kapan mulai diperingati di Indonesia, sebagai Hari Anti Korupsi. Saat saya menjadi aktivis gerakan mahasiswa, dulu, hanya Hari Hak Asasi Manusia (HAM), 10 Desember yang diperingati. Di Jawa Barat, dulu  West Java Corruption Watch (WJCW), setelah itu ada PerMAK (Perhimpunan Masyarakat Anti Korupsi?), dan ada kelompok-kelompok lain di dalam masyarakat yang tidak tercatat atau tak saya ketahui, tapi bermanfaat bagi gerakan anti korupsi. Kelompok-kelompoktersebut di atas pernah membongkar kejahatan eksekutif di Provinsi Jawa Barat, yang bekerja sama dengan institusi legislatif. Beberapa petingginya ditahan dan diadili. Tentunya diharapkan aktivis gerakan (mahasiswa maupun masyarakat) kini juga berperan aktif mencari bukti-bukti kejahatan para penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif (lingkungan penegak hukum).  Namun, masih banyak pekerjaan rumah (PR) kejahatan korupsi yang belum terungkap tuntas hingga kini, baik di tingkat daerah maupun nasional.

          Sepuluh (10) Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM di masa lalu yang belum tuntas, bahkan juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia hingga kini. Penyiksaan saat memeriksa terduga pelaku kejahatan, penahanan secara sewenang-wenang orang yang bersuara lantang (kritis) atau pembunuhan tanpa peradilan, masih terus terjadi. Teman-teman bisa membaca di dalam media massa (cetak maupun multimedia), yang kini tak lagi bisa dihambat, karena kemajuan teknologi dan keberanian para pengabarnya (jurnalis ataupun jurnalis warga/citizen journalists).

 Kejahatan Sistemik

           Kejahatan yang terjadi pada Munir, Korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia, itu tidak terjadi secara tunggal, tetapi sistemik. Sistem bekerja saling melindungi para pelaku kejahatan tersebut. Coba bayangkan, Munir diracun melibatkan awak pesawat milik negara (Garuda) mulai dari crew sampai Direktur Utamanya, termasuk Pollycarpus yang baru saja dibebaskan dengan PB (Pembebasan Bersyarat) oleh MenkumHAM era Presiden SBY, tercium bau Badan Intelejen Negara (BIN), tentunya berkaitan dengan institusi militer atau rezim yang berkuasa di masa itu. Nah, kalau bukan by system, kejahatan peracunan Munir ini sudah terungkap, tapi hingga kini masih gelap atau samar-samar. Tapi saya yakin barang busuk yang disimpan akan terungkap kelak. Siapa pelaku sesungguhnya, sistem mana yang menghambat hingga kejahatan itu sulit terungkap segera?

        Begitu juga korupsi, kejahatan ini terjadi secara sistemik, sehingga beban yang seharusnya ditanggung oleh negara (berdasarkan konstitusi/UUD) dibebankan kepada rakyat. Misalnya, akibat tidak becusnya negara mengurus sumber daya alam terutama minyak dan gas, yang  berkaitan dengan mafia atau kartel-kartel busuk, rakyat dibebankan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mahal. Rakyat “difitnah” dengan alasan subsidi, padahal dalam perhitungan seorang ahli minyak, saat ini justru rakyatlah ysngbtelah mensubsidi pemerintah. Sementara pemerintah baik yang sudah pergi, maupun yang baru berkuasa, menari-nari di atas harga-harga dan ongkos yang mencekik leher rakyat.

           Para penguasa yang baru mendapat dana segar, padahal belum banyak bekerja atau melayani rakyat setelah (belum sebulan) mendapat kedudukannya. Selain itu, mafia atau kartel-kartel minyak terus diuntungkan, baik mafia dalam negeri maupun perusahaan-perusahaan asing yang menikmati keuntungan, akibat harga yang ditetapkan pemerintah mendekati harga minyak yang sudah distok, melimpah. Bahkan 800 ribu SPBU asing yang sudah memperoleh izin, tinggal dibuka di seluruh nusantara, saat harga yang mereka (kapitalis asing) sebut “harga keekonomian” sudah tercapai. Kini saja, Pertamina sudah kewalahan memasok bensin jenis pertamax (oktan 92), lihat saja di beberapa SPBU stok bensin jenis itu sering kosong.

           Pelaku dalam kejahatan korupsi, bukan saja ingin hidup enak, memperkaya diri atau serakah, tapi ikut menciptakan sistem. Sehingga kejahatan yang dilakukan dalam sistem itu selalu memberi keuntungan bagi diri, keluarga, kelompok, partai politik dan di dalam birokrasinya. Sementara rakyat ditelantarkan dalam kemelaratan, dan publik tidak terlayani dengan baik, seperti amanat saat ingin duduk pada kekuasaan dan sumpah jabatannya.

          Korupsi, tak bisa dipisahkan dari  kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena akibat korupsi, rakyat dimiskinkan, dan segala hak asasi manusianya terabaikan oleh negara. Negara dan birokrasinya menjadi teror bagi warga yang sudah mendaulatnya.

            Sekarang di Jawa Barat, sebentar lagi akan meledak kasus Waduk Jati Gede, Sumedang. Dua puluh enam ribu warga akan tenggelam bersama ribuan hektar tanahnya, tanpa diganti dengan layak. Memang ini proyek sudah terjadi sejak lama, dan tak pernah tuntas. Karena hak rakyat diabaikan. Sekelompok peneliti mencium ada korupsi dalam proyek ini. Pemerintah provinsi Jawa Barat yang kini berkuasa melemparkan “bom molotov” kepada pemerintahan yang baru sekarang dengan meminta peraturan presiden untuk proyek ini. Sebuah kejahatan sistemik tengah akan terjadi di depan mata kita, di tengah kejahatan lain yang belum selesai dengan tuntas sampai sekarang. Apakah kita akan diam saja?

          Kita kembali ke urusan Korupsi. Dalam peraturan perundang-undang di Indonesia, korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crimes (kejahatan yang luar biasa). Masuk bersamanya: kejahatan terorisme, narkotik dan obat-obatan (narkoba), pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, perdagangan anak dan perempuan (trafficking) dan lain sebagainya. Semua kejahatan yang disebut itu termasuk dalam kejahatan lintas negara (transnational cimes). Korupsi tak bakal terjadi tanpa campur tangan, negara lain atau aktor lain bukan negara (non state actors).

Jadilah Investigator

            Semua pihak seperti tak berdaya untuk mengatasi korupsi. Apa akan berhasil menangani korupsi? Saya masih yakin bisa meminimalisir korupsi asalkan kita bisa bekerja bersama-sama.  Mencegah  harusdatang dari diri kita sendiri, lingkungan kita dan yang lebih luas lagi dengan cara mengorganisir dalam sebuah gerakan bersama. Menurut seorang bijak, kejahatan yang terorganisir bisa mengalahkan kebaikan yang tak tak teroganisir. Lalu apakah kita mau dikalahkan kejahatan yang terorganisir? Sekarang inilah yang terjadi di Indonesia. Mafia dan kartel menguasai semua bidang. Lalu kita (rakyat) dibuat tak berdaya hanya menerima keadaan.  Tentu kita tidak mau, kan?

             Karena korupsi adalah kejahatan sistemik dan transnasional, seperti disebut di atas, maka kita sebaiknya mengetahui juga berdasarkan teori yang sudah ada. Secara sosiologis pakar anti korupsi melayu.   Syed Hussein Alatas (1999), mencirikan korupsi di Indonesia sebagai berikut :
--Unsur-unsur pokok dalam tindakan korupsi : a) subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan atau keuntungan pribadi   b) unsur kerahasiaan   c) pelanggaran terhadap norma-norma umum.
--Tipologi korupsi ; a) suap (bribery)      b) pemerasan (exortion)     c) nepotisme.
--Korupsi dalam suatu masyarakat/bangsa/negara bisa berkembang dari stadium pertama ke stadium kedua ke stadium ketiga.
--Suatu masyarakat/bangsa/negara (yang sudah memasuki korupsi stadium ketiga) masih dapat diselamatkan (dari kanker korupsi) apabila masih ada segelintir  orang yang punya integritas tiggi yang dapat memimpin kampanye anti korupsi di masyarakat/bangsa/negara itu.

         Berdasarkan teori Alatas tadi, menurut Georde Junus Aditjondro (2002),  ada empat perangkat kebijaksanaan (politis) yang harus diambil :
a)      Pembatasan sumbangan untuk partai-partai politik.
b)      Pencegahan pembelian suara (vote buying) dalam pemilihan umum yang diikuti oleh partai-partai politik itu.
c)      Transparansi kekayaan semua pejabat publik (eksekutif, legislative, maupun yudikatif).
d)     Pelepasan semua jabatan yang berkaitan dengan dunia usaha, dibarengi dengan pembekuan saham-saham yang dimiliki oleh semua pejabat publik.

        Nah, apa yang bisa kita lakukan? Jadilah investigator. Siapapun bisa melakukannya, jika dalam proses penegakan keadilan dalam sebuah masyarakat yang rusak pengadilannya (termasuk penegak hukumnya : polisi, jaksa dan hakim), timbul yang dinamakan street justice. Maka, dalam dunia investigasi juga bisa terjadi street investigator. Aditjondro (2002) menyebut 10 langkah yang bisa diambil oleh investigator:
a)      Menggali selengkap mungkin silsilah keluarga para pemangku jabatan publik serta sahabat-sahabat lama semenjak masa muda mereka ;
b)      Menggali sebanyak mungkin nama perusahaan  dan yayasan yang berkaitan dengan pejabat-pejabat publik melalui iklan duka cita/sukacita yang dipasang di berbagai media massa (terutama) cetak.
c)      Memanfaatkan buku telepon  (yellow/white pages) dari berbagai kota di dalam negeri untuk mengidentifikasi jaringan serta pasang surutnya perusahaan-perusahaan dan konglomerat yang sedang diteliti.
d)     Memanfaatkan internet, dimana berbagai buku telepon, kantor registrasi perusahaan dan kamar dagang dan industri di luar negeri dapat diakses untuk mendapatkan alamat, nama, serta profil perusahaan yang sedang diteliti.
e)      Mengidentifikasi para broker, proxy dan “kasir” yang digunakan oleh para kapitalis birokrat itu untuk mengakumulasi kapital serta mengelola bisnis mereka, sambil melindungi para kapitalis birokrat dari sorotan public dan hukum ;
f)       Mengumpulkan nama para pemain maupun pengurus cabang olahraga, yang sering dijadikan tameng dari berbagai sindikat bisnis maupun sindikat preman politik ;
g)      Mengusahakan dan mempelajari akte notaris dan tambahan berita negara dari berbagai yayasan dan perusahaan yang diasosiasikan dengan sang pejabat, untuk dapat memetakan cabang-cabang gurita atau oligarkinya.
h)      “Menyuntikkan” nama-nama anggota  keluarga besar  para kapitalis birokrat serta nama para broker, proxy dan “kasir” mereka, berikut nama perusahaan yayasan serta lembaga-lembaga penelitian atau think-tank mereka ke data base perusahaan-perusahaan konsultan bisnis.
i)        Dengan menggunakan hasil (a s/d h) sebagai base line memperluas penyelidikan ke mancanegara terhadap asset para pemangku jabatan public, berikut keluarga serta sahabat mereka.
j)        Memanfaatkan whistleblower dengan berbagai jalan, juga dengan mempublikasikan hasil-hasil awal investigasi yang telah dilakukan untuk  “memancing” orang dalam  yang lebih tahu jaringan korupsi itu dengan menulis di sosial media (twitter, facebook, blog dll), surat pembaca di media cetak, komentar di radio, televisi dan multi media lainnya atau menghubungi para jurnalis, pegiat anti korupsi atau aktivis gerakan mahasiswa, jurnalis warga dan lain sebagainya.

             Jika kita mau rela mengorbankan diri, para penjahat pengecut  seperti pembunuh Munir, para koruptor dan pelangggar hak asasi manusia akan ketar-ketir mau berbuat. Street journalists, street investigator dan street justice akan bergerak dengan sendirinya jika aparat penegak hukum dan pemerintah yang sudah diberi kepercayaan oleh rakyat, impoten atau malah menggerogoti negeri ini. Ayo kita berbuat untuk negeri dan bangsa ini, agar kita bisa berdiri tegak dengan bangga menjadi bangsa yang beradab dan berkeadilan.

Bandung, 9 Desember 2014
Ahmad Taufik
(jurnalis, advokat dan pembelajar)

Bahan Bacaan
       Aditjondro, George Junus. 2002.Kembar Siam Penguasa Politik dan Ekonomi Indonesia.  Jakarta : LSPP
       Alattas, Syed Hussein. 1999.  The Sociology of Corruption. Kuala Lumpur : Prentice Hall.
        Taufik, Ahmad. 2014. Hiper Klepto Mania. Artikel, Sindo Weekly
         -------------------. 2014. Korupsi dan Politik.Artikel. Koran Tempo

Tikus yang Difitnah

$
0
0


       
      Suatu hari, saat saya berada di rumah, tercium bau busuk bangkai. Semua orang rumah merasakan hal yang sama. Akhirnya, mertuaku tak tahan dengan bau itu. “Kita harus cari,”katanya memerintah. Dia menunjuk sebuah liswar berat dan besar sebagai tempat pusat bau. “Baunya tuh disini nih,”ujarnya lagi.

      Dia bercerita dua pekan lalu dia memberi racun tikus. Dia menduga itu yang menyeb abkan sang tikus mati. “Dia masuk ke lubang belakang liswar ini,”katanya masih yakin. Akhirnya dengan terpaksa aku geser-geser liswar kayu yang maha berat. Angkat sedikit, lalu aku minta istri ikut mengganjel dengan batu agar mudah pencarian tikus itu. Istriku menyapu-nyapu bawah liswar ketemu ada cecurut (tikus kecil), tapi masih hidup. Bau masih menyengat. Liswaryang dituduh sudah bolak-balik, dioprek-oprek tapi tak ketemu juga bangkai. “Tikus itu hidupnya menyusahkan, matinya pun bikin (bau) masalah, sepeti ini,”kata mertuaku.

      Bau bangkai juga belum hilang. Selain liswar aku mulai oprek-oprek tempat lain, mesin cuci, tumpukan sepati dan tempat sekitarnya, tak ketemu bangkai. Baunya pun hilang timbul terbawa angis sejuk pinggir kali. Lalu mertuaku, puny aide, ida memanggil seorang pemuda, tetangga kampung tempat tinggal ku, kami memanggil namanya Kucai.

       Kucai mencoba mengoprek-oprek kembali liswar tak juga jumpa si bangkai. Lalu dengan insting alamnya, si Kucai, mengikuti kemana banyaknya laler berkumpul. Ternyata dia berada di bawah liswar lain yang ada televisi di atasnya. Liswar kayu ini juga sama beratnya ditambah TV Sony 29 inch keluaran lama yang berat pula. “Nah, ini dia, bangkainya,”kata Kucai berteriak,”bukan tikus, tap bangkai anak kucing.” Kucai berlari menjauhi bau bangkai. Rupanya dia tak tahan dengan bau bangkai. Akhirnya aku turun tangan, membersihkan bangkai anak kucing. Walau sempat hampir muntah.

       Sungguh sedih menjdi tikus, dia difitnah, semasa hidupnya bikin sudah, bahkan mati membuat bau. Namun di rumah ku itu bukan bau bangkai tikus, tapi bangkai anak kucing. Dalam kasus ini dia terkena fitnah. Tikus sering kali digambarkan(simbol) saat orang atau aparat (biasanya jaksa) korupsi. Tentu ini juga “fitnatul kubra” terhadap tikus, orang (aparat) yang makan duit (korupsi) malah tikus yang disimbolkannya.
Tebet, 16 Desember 2014

Kesan Media : Punya Nyali, Ahmad Taufik Didorong Pimpin KPK

$
0
0

Punya Nyali, Ahmad Taufik Didorong Pimpin KPK

Oleh: Dery FG
Hukum - Sabtu, 13 September 2014 | 09:27 WIB
INILAH, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan figur pemberani melebihi Abraham Samad.

Sosok Ahmad Taufik, wartawan senior yang juga pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diklaim punya nyali lebih tinggi dari Abraham.

Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Islam Bandung (IA Unisba) Furqan AMC menyatakan, KPK membutuhkan pemimpin yang tidak sekadar terampil dalam hukum, teoritis, tetapi dibutuhkan nyali besar untuk berhadapan muka dengan para koruptor. Hal itu terjadi mengingat korupsi di Indonesia sangat sistemmik dan struktural.

"Kami mendukung Ahmad Taufik. Dia berani. Dia pernah dipenjara oleh rezim orde baru, bukti nyali yang bersangkutan besar dalam melawan kedzoliman dan menegakkan keadilan," kata Furqan di Kampus Unisba Jalan Tamansari Kota Bandung, Sabtu (13/9/2014).

Menurut Furqan, selama ini keberanian Ahmad Taufik teruji pada saat zaman orde baru. Dia berani melawan Soeharto yang saat itu sedang kuat-kuatnya berkuasa.

"Insya Allah nyali Ahmad Taufik dalam memberantas korupsi lebih besar dari Abraham Samad. Buktinya Soeharto aja dilawan yang sedang berkuasa dilawan. Apalagi sekarang ketika rakyat sedang bangkit dan tumbuh kesadarannya," katanya.

Fakta lainnya, lanjut Furqan, sejak menjadi mahasiswa dan wartawan, Ahmad Taufik telah menjadi pejuang dan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

"Dia dikenal sebagai tokoh prodemokrasi. Sejumlah penghargaan internasional sudah diraihnya," ujarnya.

Berdasarkan fakta itu, lanjut Furqan, IA Unisba membulatkan tekad memberikan surat pernyataan dukungan dan akan menyosialisasikan dukungan ke semua stakeholder, di antaranya internal Unisba dan pihak terkait menyangkut pemilihan komisioner KPK.

"Kita kunjungi pansel, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, para pemimpin parpol, dan pimpinan fraksi DPR, dan pemimpin redaksi media massa. Rangkaian lanjutan akan melaksanakan diskusi terkait pemberantasan korupsi dengan pakar hukum terkait pemberantasan korupsi," kata Furqan. [ito

Kesan Media : Ahmad Taufik Diusulkan Gantikan Busyro Muqoddas

$
0
0


Ahmad Taufik Diusulkan Gantikan Busyro Muqoddas
Jumat, 15 Agustus 2014 - 21:56
Ahmad Taufik Diusulkan Gantikan Busyro Muqoddas
ilustrasi Gedung KPK (istimewa)
Jakarta, Seruu.com - Aktivis 1998 sekaligus Ketua Satgas Tim Pemberantasan Mafia (TPM) Taufan Hunneman mengusulkan nama eks wartawan Tempo Ahmad Taufik, menjadi penganti Busyro Muqoddas, salah satu Pimpinan KPK, yang akan diganti tahun ini karena masa jabatannya berakhir. Alasannya, menurutnya, Ahmad memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk memberantas korupsi.
"Kehadiran Ahmad Taufik akan membuat KPK semakin garang memberantas korupsi. Apalagi saat ini korupsi telah menjadi musuh negara, " ungkapnya dalam keterangan persnya kepada Seruu.com, Jumat (15/8/2014).

Dia pun mengatakan, Ahmad memiliki rekam jejak yang kritis semasa menjadi wartawan. "Ahmad Taufik merupakan aktivis yang pernah mendekam di penjara saat menjadi wartawan Tempo dikarenakan berita-berita nya yang mengkritik pemerintahan Soeharto, " ungkapnya.

Tidak sampe disitu saja bahwa Taufik diera reformasi berani dengan lantang membongkar keterlibatan pengusaha Tommy Winata di Tanah Abang dan mengecam tindakan FPI

Kata dia, Sosok Ahmad Taufik yang dibutuhkan oleh instutusi KPK saat ini. "Ada Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, tambah Ahmad Taufik kalau dapat mengantikan Busyro, KPK akan semakin kuat dan disegani, " tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Masa jabatan Busyro Muqoddas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir, tahun ini. Publik pun menangapinya beragam. Ada yang minta Busyro kembali maju, tak sedikit pun minta penganti.

Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan saran agar Busyro Muqoddas kembali maju mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. [simon]

Kesan Media : Dianggap Lebih Mumpuni, Fakrab Dukung Ahmad Taufik Jadi Pimpinan KPK

$
0
0

Dianggap Lebih Mumpuni, Fakrab Dukung Ahmad Taufik Jadi Pimpinan KPK

59276__gedung-kpk-05_preview-1024x645
Gedung KPK Jakarta. (Dok: jakartainformer.com)
SERANG, (NEWSmedia) – Telah mengkerucutnya enam calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi dua nama yakni Busyro Muqoddas dan Ahmad Taufik, memunculkan dukungan beragam dari berbagai pihak kepada dua calon tersebut, termasuk dari Front Aksi Mahasiswa Rakyat banten (Fakrab).

Dijelaskan ketua Fakrab, Hendayana Musalev, dalam rilisnya yang dilayangkan ke redaksi Newsmedia, secara tegas pihaknya mendukung Ahmad Taufik sebagai figur yang paling layak memimpin komisi anti rasuah tersebut.

Menurut Musalev, Ahmad Taufik dianggap lebih memiliki pengalaman dalam integritas dalam memberantas korupsi. Hal tersebut dilihat dari karir Ahmad Taufik sebagai seorang jurnalis, yang kerap menyajikan pemberitaan yang membeberkan fakta tentang terjadinya penyelewengan terselubung, yang dilakukan oleh mafia.

Ahmad Taufik pun menurut Musalev, juga tercatat sebagai pelopor terbentuknya gerakan-gerakan anti korupsi di Indonesia, dan pernah masuk penjara karena berani memperjuangkan dan penginformasikan kebenaran.“Saya yakin jika Ahmad Taufik terpilih nanti menjadi pimpinan KPK, akan berdampak baik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu secara tegas kami mendukung Ahmad Taufik sebagai pimpinan KPK,” ujar Musalev.

Seperti diketahui, dari enam calon pimpinan KPK, telah disaring menjadi dua calon pimpinan KPK. Keduanya yakni Busyro Mukoddas dan Ahmad Taufik. Dua nama tersebut hingga kini belum diserahkan ke Presiden SBY, karena ketiadaan waktu Presiden menerima Pansel Calon Pimpinan KPK. Berdasarkan aturan, Presiden harus menerima dua nama calon tersebut sebelum jabatan berakhir atau sebelum 20 Oktober 2014. (Fik)

Kesan Media : Busyro dan Ahmad Taufik, Dua Nama Calon Pimpinan KPK yang Diserahkan ke SBY ?

$
0
0

Busyro dan Ahmad Taufik, Dua Nama Calon Pimpinan KPK yang Diserahkan ke SBY ?

Rabu, 15 Oktober 2014 11:46 WIB
Busyro dan Ahmad Taufik, Dua Nama Calon Pimpinan KPK yang Diserahkan ke SBY ?
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK yang juga calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menjadi pembicara dalam diskusi mengenai sosok calon pimpinan KPK dan gagasan pemberantasan korupsi Capim KPK, di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014). Dalam diskusi bersama dua Capim KPK yang lain, I Wayan Sudirta dan Robby Arya Brata ini ketiganya memaparkan visi misi dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Busyro Muqoddas dan Ahmad Taufik adalah dua nama yang akan diserahkan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke presiden.
Menurut sumber Tribun di lingkungan Pansel, dua nama tersebut memang telah bocor ke publik tanpa diketahui siapa penyebarnya.
"Iya dua nama yang sudah beredar itu. Nggak tahu kok malah bocor," ujar sumber tersebut saat dihubungi Tribunnews, Rabu(15/10/2014).
Dua nama tersebut hingga kini belum diserahkan ke Presiden SBY karena ketiadaan waktu Presiden menerima Pansel Calon Pimpinan KPK. Berdasarkan aturan, Presiden harus menerima dua nama calon tersebut sebelum jabatan berakhir atau sebelum 20 Oktober 2014.
Sebelumnya, enam calon pimpinan KPK yang mengikuti seleksi wawancara adalah  mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah I Wayan Sudirta, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Robby Arya Brata, jurnalis dan advokat Ahmad Taufik, dosen hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting dan spesialis perencanaan dan anggaran Biro Rencana Keuangan KPK Subagio.

Kesan Media : Wartawan Tempo Ini Didukung untuk Gantikan Busyro di KPK

$
0
0


Wartawan Tempo Ini Didukung untuk Gantikan Busyro di KPK

September 5 2014
Ahmad Taufik
KONFRONTASI- Proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Di jejaring sosial seperti Facebook menjadi tempat beraksi untuk mendukung pelamar yang bakal menggantikan posisi Busyro Muqoddas.
Salah satu pelamar yang hangat dibicarakan adalah Ahmad Taufik alias Ate, advokat sekaligus wartawan Tempo. Ate resmi mendaftar sebagai komisioner KPK dan lolos administrasi nomor urut 77. Ahmad Taufik kemarin berbicara di INDEMO pimpinan dr Hariman Siregar,  dengan mendapat tanggapan suportif dari akademisi Univ. Paramadina Dr Herdi Sahrasad dan kaum aktivis,  dalam diskusi yang dimoderatori budayawan Isti Nugroho. Ahmad Taufik lulusan Unisba dan UNPAD Bandung. ''Kita doakan Taufik masuk KPK,'' kata Hariman Siregar. '' Kami dukung bung Ahmad Taufik maju, masuk KPK, saya kenal dekat idealismenya, '' tegas Herdi Sahrasad.

Ate mendapatkan dukungan karena dianggap cakap untuk bisa berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia melalui KPK. Alasannya, pria ini memiliki rekam jejak yang tak diragukan karena sudah malang melintang di dunia hukum dan jurnalistik.
"Siap kita dukung," tulis salah satu pengguna Facebook, Muhammad Amin.
"Semoga lolos ya bung AT," timpal pengguna Facebook lainnya.

Sementara itu, pengguna Facebook Achmad Riza Al Habsyi mengatakan Ahmad Taufik pas untuk mengisi jabatan komisioner KPK. "ini baru figur pas yg mengawal revolusi mental aparat dan pejabat negara...Bang AT," ujarnya.

Ahmad Taufik lahir di Jakarta 49 tahun silam. Ia memiliki rekam jejak yang kritis semasa menjadi wartawan. Ate juga merupakan aktivis yang pernah mendekam di penjara saat menjadi wartawan Tempo dikarenakan berita-berita nya yang mengkritik pemerintahan Soeharto (Orde Baru).
Tidak hanya sampai disitu saja, di era reformasi Ahmad Taufik berani dengan lantang membongkar keterlibatan pengusaha Tommy Winata di Tanah Abang. Terakhir Ahmad Taufik dengan Lembaga Bela Keadilan membela Hendra Saputra terdakwa kasus videotron yang merupakan korban rekayasa dari Riefan, anak dari menteri koperasi dan UKM, Syarief Hasan (HY)

Kesan Media : Anggap Tak Transparan, ATe Minta Hasil Penilaian Pansel Pimpinan KPK

$
0
0

Anggap Tak Transparan, ATe Minta Hasil Penilaian Pansel Pimpinan KPK

KPKJAKARTA, KabarKampus– Proses pemilihan calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqoddas 2014-2018 sudah berakhir. Proses seleksi ini menyisakan dua nama yang dipilih oleh Pansel dan selanjutnya akan diserahkan ke DPR RI untuk dipilih satu orang.
Namun proses seleksi ini mendatangkan pertanyaan besar Ahmad Taufik, salah satu calon yang sudah dinyatakan masuk enam besar. Ia merasa ada sesuatu yang tidak transparans dalam proses pemilihan dari tahap ke tahap, hingga Pansel menyerahkan  dua nama kepada Presiden SBY.
“KPK adalah lembaga terhormat, yang harus diisi oleh orang-orang yang transparan dan jujur. Karena itu proses seleksinya pun harus transparans dan jujur, dipilih oleh orang-orang yang bersih, jujur, berdedikasi dan professional,” tulis Ahmad Taufik dalam surat permohonan informasi publik yang ditujukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHAM) kemarin, Selasa, (28/10/2014).
Menurut ATe,  proses seleksi pasti menggunakan anggaran negara yang tidak sedikit, karena itu peserta seleksi dan panitia seleksi harus mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan tersebut.  Karena anggaran negara itu menggunakan uang rakyat.
“Sebagai pertanggungjawaban saya kepada publik, saya sebagai salah seorang peserta ingin mendapat informasi hasil penilaian saya di setiap tahapan, serta rangking 1 -6 atas hasil penilaian itu,” terang Ate.
Selain itu menurut Ate, permintaan transfaransi proses seleksi ini juga merupakan pertanggungjawaban dirinya kepada publik, serta pansel kepada dirinya sebagai salah seorang peserta seleksi. Hal ini diperlukan agar seleksi-seleksi institusi negara lain ke depan, bisa transparan, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Oleh karena itu, dalam surat permohonan informasi publik ini, Ate meminta  sejumlah hasil penilaian di setiap tahapan sampai tingkatan rangking 1-6, catatan-catatan penilaian serta  salinan otentik Surat Keputusan-surat keputusan panitia, di tiap tahapan sampai diserahkan ke Presiden SBY.
“Informasi-informasi publik di atas akan digunakan untuk menganalisis kapabilitas saya, jika punya kesempatan dan mau untuk ikut dalam kontestasi proses pemilihan di institusi-institusi negara lainnya ke depan,” tutup ATe dalam suratnya.

Kesan Media : Aktivis Bandung Dukung Ahmad Taufik Jadi Komisioner KPK

$
0
0

Aktivis Bandung Dukung Ahmad Taufik Jadi Komisioner KPK

Aktivis KPK membacakan deklarasi mendukung Ahmad Taufik sebagai Komisioner KPK RI di Bandung, Jumat, (26/09/2014). foto : Hadi Joban.
Aktivis KPK membacakan deklarasi mendukung Ahmad Taufik sebagai Komisioner KPK RI di Bandung, Jumat, (26/09/2014). foto : Hadi Joban.
BANDUNG, KabarKampus– Berbagai elemen aktivis dari Bandung dan Jabar yang tergabung dalam “Komisi Perangi Korupsi (KPK), mendeklarasikan diri mendukung penuh Ahmad Taufik di hotel Sawunggaling, Bandung, Jumat (26/9/14). Mereka menyatakan mendukung Ahmad Taufik (ATe) untuk lolos sebagai Komisioner KPK.

“Momentum Ahmad Taufik mendaftar ke KPK merupakan momentum yang produktif untuk dijadikan agenda bersama untuk merapatkan barisan. Kami yakin, bahwa pendaftaran ATe ke KPK bukan agenda pribadinya, tapi menjadi agenda besar rakyat Indonesia memerangi korupsi,” kata Furqan AMC, aktivis KPK.

Furqan mengungkapkan, mereka yang memberikan dukungan kepada ATe ini merupakan, para aktivis pro demokrasi yang direpresentasikan dari berbagai profesi, mulai dari NGO, jurnalis, dan sebagainya. Mereka menganggap ATe adalah figur yang sangat pantas memperkuat KPK.
“Alasannya, karena KPK membutuhkan figur yang berintegritas dan jejak rekam yang tinggi dalam penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi. Figur itu tercermin dari rekam jejaknya ATe dalam berbagai kesempatan memperjuangkan keadilan,” tuturnya.

Rekam Jajak itu menurut Furqan, mulai dari zaman Suharto, ATe memperjuangan kebebasan pers dan itu dibayar tunai oleh ATe dengan penjara dua tahun lebih. Kemudian di berbagai kesempatan ATe juga menunjukkan komitmennya  yang tinggi membela mereka yang terdzolimi dalam berbagai kasus.“Dari rekam jejak itu merepresentasikan Ahmad Taufik sebagai figur yang dirasa pas untuk mengisi kekosongan di KPK RI,” tegas Furqan.

Ahmad Taufik sendiri dinyatakan lulus seleksi Profile Assessment sebagai Komisioner KPK. Ia adalah satu dari enam calon Komisioner KPK yang dinyatakan lulus berdasarkan rapat pleno panitia seleksi calon pimpinan KPK pada (25/09/2014). Adapun nama-nama yang dinyatakan lulus Profile Assessment adalah, Ahmad Taufik, Jamin Ginting, Busyro Muqqodas, I wayan Sudirta, Robby Arya Brata, dan Subagio.[]

Kesan Media : AHMAD TAUFIK VS BUSYRO MUQODDAS UNTUK KOMISIONER KPK ate vs busro

$
0
0

AHMAD TAUFIK VS BUSYRO MUQODDAS UNTUK KOMISIONER KPK

ate vs busroHIDUPMAHASISWAINDONESIA- Ada 64 nama yang akan memperebutkan satu kursi pimpinan KPK setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir. 64 nama tersebut adalah nama – nama yang diumumkan oleh panitia seleksi KPK yang dimuat di situs Kementrian Hukum & HAM pada 5 Spetember lalu. Dari 64 nama yang tercantum terdapat nama Busyro Muqoddas yang kembali mencalonkan diri menjadi Komisioner KPK. Beberapa informasi yang kami dapat ada asumsi bahwa naiknya kembali Busyro Muqoddas sebagai Komisioner KPK karena dipengaruhi deal – deal politik yang melibatkannya. Meski demikian sejumlah alasan mengemuka terkait pencalonan kembali Busyro Muqoddas sebagai pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari alasan efisiensi, agar masa jabatan pimpinan KPK seragam atau tentang integritas Busyro Muqoddas dalam memberantas korupsi.

            Disisi lain kami juga menilai bahwa naiknya Busyro Muqoddas sarat akan dorongan tangan – tangan tertentu. Karena melalui informasi yang kami himpun Busyro Muqoddas sendiri sudah ingin selesai di KPK sesuai dengan berakhirnya masa jabatannya di KPK. Hal tersebut dapat tertuang saat Busyro Muqoddas menyatakan sudah memberikan kriteria orang yang pantas menggantikannya di KPK (JPNN.com/27Agustus14). Menurutnya “Penggantinya itu bukan hanya orang yang memiliki kapasitas, kompetensi tapi juga punya niat yang lurus ke sini, karena budaya organisasi di sini akan menolak setiap orang yang masuk dan masuknya punya agenda-agenda ganda misalnya. Misalnya ada seorang calon dari advokat, dosen atau swasta itu harus dilacak minimal lima tahun sebelumnya di mana dia bekerja dan testimoninya harus jelas. Kalau enggak nanti kebobolan, repot”. Kata Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Rabu (27/8).

            Dari pernyataan tersebut tentunya ada kesan pergantian yang diinginkan Busyro Muqoddas. Tetapi, hal tersebut telah berlalu dan Busyro Muqoddas kembali ambil bagian dalam proses pencalonan Komisioner KPK. Tidak mengapa memang Busyro Muqoddas kembali mendaftar, dan kami tim Hidup Mahasiswa Indonesia berangkat dari keterangan Busyro Muqoddas perihal kriteria pimpinan KPK telah melakukan pencarian profile 64 nama yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

            Dari pencarian 64 nama tersebut, kami mencoba mencari latar belakang mereka, track record dan aksi mereka tentang memberantas korupsi. Selain dari informasi – informasi jaringan yang kami miliki baik di kalangan mahasiswa, aktivis, dosen dan akademisi. Kami juga melakukan pencarian melalui dunia maya atau internet. Ada hal yang sangat menarik dari pencarian di internet. Ternyata hanya dua nama saja yang popularitasnya membuat Wikipedia menampilkan profile mereka di halamannya. Nama yang pertama adalah Busyro Muqoddas yang memang wajar jika namanya masuk ke halaman Wikipedia dengan pengalaman dan track record yang dia miliki. Wikipedia berbahasa Indonesia menampilkan profile singkat sosok Busyro Muqoddas dari kiprahnya di UII sampai menjabat Ketua KPK tahun 2010.

Kemudian satu nama lagi adalah Ahmad Taufik. Yap! Sepak terjangnya sebagai jurnalis dan perlawanannya terhadap penguasa orde baru, serta tulisannya yang membuat Tommy Winata marah pada tahun 2003 membuatnya ditampilkan di halaman Wikipedia. Menjadi menarik dan yang membuat kami tercengang adalah Ahmad Taufik ditampilkan di Wikipedia berbahasa Inggris! Bukan di Wikipedia berbahasa Indonesia. Saat itu kami berpikir sungguh luar biasa Ahmad Taufik hingga Wikipedia berbahasa Inggris memuat profile dirinya. Kami melihat dunia Internasional pun mengakui kapasitas dari Ahmad Taufik. Ajaibnya kriteria yang diinginkan oleh Busyro Muqoddas ada semua pada diri Ahmad Taufik. Tidak perlu diragukan lagi testimoni Ahmad Taufik dan dapat dilihat di http://hidupmahasiswaindonesia.com/?p=290.

Bukan maksud meragukan kapasistas dari kandidat yang lain tetapi dari informasi dan sumber – sumber yang kami dapat dari 64 kandidat komisoner KPK testimony, pengalaman, track record dan integritas memberantas korupsi dan ketidak adilan di negeri ini mengerucut kepada Ahmad Taufik dan Busyro Muqoddas. Lucunya keduanya sama – sama memiliki bulan lahir yang sama yaitu bulan Juli dan zodiac yang sama Cancer.

Kesan Media : Berbekal Jaringan Aktivis, Ahmad Taufik Maju di Bursa Komisioner KPK

$
0
0

Berbekal Jaringan Aktivis, Ahmad Taufik Maju di Bursa Komisioner KPK

Andri Haryanto - detikNews
Halaman 1 dari 2
dok. ahmadtaufik65.wordpress.com
Jakarta - Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas, maka akan ada kekosongan kursi salah satu pimpinan di KPK. Celah ini digunakan mantan aktivis mahasiswa yang juga wartawan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Adalah Ahmad Taufik, satu diantara enampuluh empat nama yang lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK. "KPK perlu darah baru, harus ada suntikan darah baru untuk mewarnai kepemimpinan yang sudah ada sekarang," kata Ate, sapaan akrab Ahmad Taufik, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (12/9/2014).

Bagi pria kelahiran Juli 49 tahun lalu ini, dunia hukum bukanlah hal baru. Ilmu hukum dia pelajari di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) dan lulus tahun 1990. Selain di keadvokatan, dunia hukum juga dia asah sejak menjadi wartawan dengan penempatan sebagai staf redaksi bidang hukum dan kriminalitas.

"Pengetahuan dan jejaring teman-teman di lapangan menjadi bekal saya untuk maju," kata mantan Ketua Presidum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Mengenai program kerja dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Ate memiliki desain khusus dalam pelaksanaanya, yaitu menjadikan jejaring kelompok dan komunitas di masyarakat menjadi gerakan perlawanan antuikorupsi.

"Kalau misalnya masyarakat tidak lagi mau menyuap, pejabat tidak lagi disuap, maka koruptor dengan begitu akan terpojok," bebernya.

Di sisi pemberantasan, penasihat lembaga swadaya masyarakat West Java Corruption Watch (WJW) Bandung ini berharap penegakan hukum korupsi dapat menyentuh langsung ke akarnya.

Sementara itu, Ikatan Alumni Unisba dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Ate yang pernah mengenyam dinginnya penjara sebagai konsekuensi perjuangannya dalam dunia jurnalistik, dianggap mampu mengisi kekosongan kursi salah satu pimpinan KPK.

"Kami memandang perlu turut menghadirkan sosok pendekar hukum yang tidak hanya memahami hukum secara teoris, namun juga memiliki nyali yang besar untuk berhadap-hadapan dengan para koruptor yang telah merampok masa depan rakyat dan bangsa Indonesia," kata Sekretaris Jenderal IA Unisba Furqan AMC.

Kesan Media :Transaksi Lebih dari Rp 5 Juta Harus E-Banking

$
0
0


  • Calon Komisioner KPK Usulkan Transaksi Lebih dari Rp 5 Juta Harus E-Banking
    Rabu, 8 Oktober 2014 | 7:05
    Ahmad Taufik ketika peluncuran bukunya yang berjudul Bisnis Seks di Balik Jeruji, yang mengungkapkan hal-hal yang tidak pernah diketahui publik luar. [Istimewa]Ahmad Taufik ketika peluncuran bukunya yang berjudul Bisnis Seks di Balik Jeruji, yang mengungkapkan hal-hal yang tidak pernah diketahui publik luar. [Istimewa]

    [BANDUNG] Calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Taufik terus berupaya menggalang dukungan dari masyarakat terkait pencalonannya. Salah satu upaya menggalang dukungan itu dengan menyebarkan ide dan gagasannya kepada publik.


     



















    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung tahun 1990 ini bertekad menjadikan KPK sebagai lembaga yang transparan. Harapannya, masyarakat semakin percaya dengan KPK dan mendukung berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    “Seandainya terpilih, dalam waktu enam bulan saya akan membangun sistem sehingga KPK jadi lembaga yang transparan,” ujar Taufik dalam acara “Menguji Gagasan Ahmad Taufik Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia” di Aula Pasca Sarjana Universitas Islam Bandung, Selasa (7/10).
     
    Salah satunya, sambung Taufik, dengan menerapkan sistem pencatatan transaksi elektronik seluruh pejabat hingga pekerja di KPK. “Semua transaksi yang nilainya di atas Rp 5 juta harus tercatat secara elektronik. Kalau KPK sudah bersih, jadi enak untuk bergeraknya,” ujar pria yang masih menempuh pendidikan pasca sarjana di jurusan Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran Bandung ini.

    Tidak hanya itu, Taufik malah mengusulkan agar pecahan uang paling besar di Indonesia yang berlaku adalah Rp 20.000. “Biar orang yang mau menyogok atau menyuap itu akan kesulitan sendiri. Ini salah satu usulan yang ekstrim soal pencegahan korupsi,” papar salah seorang deklarator Aliansi Jurnalis Independen ini.

    Harapannya, upaya itu bisa menumbuhkan gerakan masif di masyarakat untuk membantu upaya pencegahan korupsi. Taufik menengarai tindak pidana korupsi sekarang ini sulit dilepaskan dari kekuasaan. “Saat masyarakat menolak memberikan suap atau gratifikasi kepada para pejabat atau penyelenggara negara dari tingkat paling bawah, maka upaya pencegahan akan berjalan efektif,” papar Taufik.

    Apabila gerakan masif ini berjalan, KPK juga jangan sampai meninggalkan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman. Karena semangat lahirnya KPK adalah untuk meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum yang sudah ada. “Kalau tidak begitu, maka berapa pun uang yang keluar akan selalu masuk ke lubang hitam tanpa ada hasilnya,”

    Upaya itu harus dibarengi juga dengan pemberdayaan masyarakat sipil yang dahulu menjadi barisan pengusung lahirnya KPK. Apabila kelompok masyarakat sipil diberdayakan untuk proses pencegahan korupsi, maka KPK bisa fokus menangani kasus-kasus korupsi yang skalanya besar. “Apalagi sekarang Jokowi mengusung yang namanya revolusi mental,” tutur Taufik.

    Makanya penting buat KPK untuk terus menggandeng lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bank Indonesia.

    Secara terpisah, Dr. Nandang Sambas staf pengajar hukum Universitas Islam Bandung mengatakan, tantangan komisioner di KPK adalah mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Hal itu terkait dengan adanya peraturan hukum yang melegalkan pemberian potongan hukuman bagi koruptor. “Pada sisi normatif itu memang dibenarkan tapi apakah sesuai dengan keadilan bagi masyarakat?” ujarnya memberikan tantangan kepada Taufik apabila terpilih menjadi komisioner KPK.

    Panitia seleksi calon pimpinan KPK akan menggelar wawancara terbuka di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi enam calon komisioner pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2014 mendatang.

    Ahmad Taufik akan bersaing dengan I Wayan Sudirta yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kaukus Anti Korupsi Dewan Perwakilan Daerah, Jamin Ginting dosen hukum Universitas Pelihata Harapan, Muhammad Busjro Muqoddas yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Robby Arya Brata yang terakhir menjabat Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet, dan Subagio, spesialis perencanaan dan anggaran Biro Rencana Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi. [153/N-6]

     
Viewing all 216 articles
Browse latest View live